Kebijakan Perubahan Proyek
Terakhir diperbarui: Juni 2026
Perubahan di tengah proyek adalah hal yang wajar. Kami tidak mempersulit prosesnya, tapi setiap perubahan harus terdokumentasi agar tidak ada miskomunikasi soal biaya dan timeline di kemudian hari.
1. Definisi Perubahan Proyek
Perubahan proyek (change order) adalah setiap permintaan yang menyimpang dari lingkup pekerjaan dalam SPK, termasuk:
Perubahan desain (denah, tampak, material, warna)
Penambahan item pekerjaan baru
Pengurangan item pekerjaan
Perubahan spesifikasi material
2. Prosedur Pengajuan Perubahan
-
Klien mengajukan permintaan perubahan secara tertulis via WhatsApp atau email
-
Sinara melakukan kalkulasi dampak: biaya tambahan atau pengurangan, dan penyesuaian timeline
-
Sinara menyampaikan Dokumen Change Order dalam 3 hari kerja
-
Klien menyetujui atau merevisi Dokumen Change Order
-
Setelah ditandatangani kedua pihak, perubahan mulai dilaksanakan
Perubahan tidak dapat dilaksanakan sebelum Dokumen Change Order ditandatangani.
3. Dampak terhadap Biaya
Biaya tambahan atau pengurangan dihitung berdasarkan:
-
Harga satuan pekerjaan yang berlaku
-
Harga material pada saat perubahan diajukan
-
Biaya tenaga kerja tambahan jika diperlukan
Biaya change order ditambahkan atau dikurangi dari total nilai kontrak dan diselesaikan pada termin berikutnya.
4. Dampak terhadap Timeline
Setiap perubahan yang mempengaruhi jadwal pengerjaan akan dicantumkan secara eksplisit dalam Dokumen Change Order.
Keterlambatan yang diakibatkan oleh perubahan yang diminta klien tidak dapat diklaim sebagai keterlambatan Sinara.
5. Batas Perubahan
Kami tidak membatasi jumlah change order, namun perubahan yang bersifat fundamental (mengubah lebih dari 40% lingkup pekerjaan awal) dapat mengharuskan pembuatan kontrak baru sebagai pengganti SPK yang lama.
6. Kontak
PT Cahaya Esa Bersinar
Solo, Jawa Tengah, Indonesia
sinaradesignbuild@gmail.com
0857 9107 4785