top of page

Syarat & Ketentuan

Terakhir diperbarui: Juni 2026

Dokumen ini mengatur hubungan kerja antara Sinara Design & Build (PT Cahaya Esa Bersinar) dan klien dalam setiap proyek yang disepakati. Dengan menandatangani kontrak proyek, klien dianggap telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan ini.

1. Lingkup Pekerjaan

​

Setiap proyek didefinisikan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang mencakup:

​

  • Deskripsi pekerjaan

  • Spesifikasi material

  • Timeline pengerjaan

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)

 

Pekerjaan di luar lingkup SPK hanya dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan tertulis berupa addendum kontrak.

​

​

2. Hak dan Kewajiban Sinara

​

Sinara berkewajiban untuk:

​

  • Mengerjakan proyek sesuai spesifikasi dan timeline yang disepakati

  • Memberikan laporan progres rutin kepada klien

  • Menggunakan material sesuai spesifikasi yang tercantum dalam RAB

  • Menjaga keamanan dan kebersihan lokasi proyek

​

Sinara berhak untuk:

​

  • Menghentikan sementara pekerjaan jika pembayaran termin terlambat lebih dari 14 hari

  • Melakukan penyesuaian teknis yang diperlukan di lapangan selama tidak mengubah hasil akhir yang disepakati

​

 

3. Hak dan Kewajiban Klien

​

Klien berkewajiban untuk:

​

  • Memberikan akses ke lokasi proyek sesuai jadwal yang disepakati

  • Melakukan pembayaran termin tepat waktu

  • Memberikan keputusan revisi desain dalam waktu yang wajar

  • Hadir atau menunjuk perwakilan untuk quality check dan serah terima

​

Klien berhak untuk:

  • Mendapatkan laporan progres rutin

  • Meminta klarifikasi atas setiap keputusan teknis

  • Mengajukan klaim garansi sesuai Kebijakan Garansi yang berlaku

​

 

4. Perubahan Desain & Addendum

​

Permintaan perubahan desain atau lingkup pekerjaan setelah SPK ditandatangani harus diajukan secara tertulis.

 

Sinara akan menyiapkan addendum yang mencantumkan:

  • Deskripsi perubahan

  • Biaya tambahan (jika ada)

  • Penyesuaian timeline (jika ada)

 

Pekerjaan tambahan baru dimulai setelah addendum ditandatangani kedua pihak.

​

​

5. Force Majeure

​

Sinara tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pengerjaan yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali wajar, termasuk:

​

  • Bencana alam

  • Pandemi atau kebijakan pemerintah yang membatasi operasional

  • Kelangkaan material di tingkat nasional

  • Gangguan utilitas (listrik, air) yang tidak dapat diantisipasi

 

Dalam situasi force majeure, kedua pihak akan bernegosiasi secara baik untuk menyesuaikan timeline dan kondisi kontrak.

​

​

6. Penyelesaian Sengketa

​

Jika terjadi perselisihan, kedua pihak mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dalam waktu 14 hari kalender.

 

Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di wilayah hukum Kota Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia.

​

​

7. Kontak

​

PT Cahaya Esa Bersinar

Solo, Jawa Tengah, Indonesia

sinaradesignbuild@gmail.com

0857 9107 4785

bottom of page